Selasa, 28 Oktober 2014

MAKALAH TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM KELUARGA TENTANG MAHAR

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kebanyakan masyarakat dan sistem keagamaan, perempuan tidak mendapatkan hak independen untuk memasuki kehidupan perkawinan menurut kehendak bebas mereka sendir, Masing-masing diharuskan memenuhi hak dan kewajibannya kepada pasangannya. Seperti kewajiban yang diberikan Allah kepada pihak suami untuk memberikan maskawin kepada istrinya yang sebenarnya perlambang isyarat kemuliaan sang istri dan ketinggian derajatnya. Allah juga mewajibkan adanya maskawin dengan maksud agar harta itu menjadi hadiah dan pemberian yang tulus dari jiwa mempelai pria. Salah satu ayat al-Qur’an yang membahas tentang mahar dalam pernikahan adalah surat An-Nisa’ ayat 4 yang berbunyi:

نِحْلَةً وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertiaan mahar secara etimologis dan terminologis ?
2.      Apakah term yang semakna dengan mahar?
3.      Bagaimana urgensi mahar ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui pengertian mahar.
2.      Dapat mengetahui urgensi ilmu tafsir
3.      Untuk memenuhi tugas terstrutur mata kuliah Tafsir ayat – ayat hukum keluarga.










BAB II
M A H A R
    A.    Pengertian Mahar
Secara bahasa mahar berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak  atau masdar, yakni "mahran" atau kata kerja, yakni fi'il dari mahara-yamhuru-mahran. Lalu dibakukan dengan kata benda mufrad yakni al-mahr  dan kini sudah dialih bahasa ke dalam bahasa Indonesia dengan kata yang sama, yakni mahar atau karena kebiasaan  mahar menggunakaan emas, maka mahar diidentikkan dengan maskawin.[1]
Menurut istilah, mahar adalah  sebutan bagi suatu harta yang wajib atas seorang laki-laki bagi wanita sebab adanya suatu akad (nikah)  atau persetubuhaan.[2] Namun menurut Sayyid Sabiq,  mahar adalah  harta atau manfaat yang wajib diberikan oleh seorang mempelai  laki-laki kepada mempelai wanita. [3]
Dalam al-Qur'an penjelasan tentang mahar terdapat pada surat an-Nisa ayat 4 :
نِحْلَةً وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Tafsir surat an-Nisa ayat 4 menurut Imam al-Qurthuby:[4]
{ وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَرِيئاً }
فيه
 عشر مسائل : الأولى : قوله تعالى: { وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ } الصدقات جمع، الواحدة صدقة. قال الأخفش: وبنو تميم يقولون صدقة والجمع صدقات، وإن شئت فتحت وإن شئت أسكنت. قال المازني: يقال صداق المرأة بالكسر، ولا يقال بالفتح. وحكى يعقوب وأحمد بن يحيى بالفتح عن النحاس. والخطاب في هذه الآية للأزواج؛ قال ابن عباس وقتادة وابن زيد وابن جريج. "أمرهم الله تعالى بأن يتبرعوا بإعطاء المهور نحلة منهم لأزواجهم". وقيل: الخطاب للأولياء؛ قاله أبو صالح. وكان الولي يأخذ مهر المرأة ولا يعطيها شيئا، فنهوا عن ذلك وأمروا أن يدفعوا ذلك إلي هن. قال في رواية الكلبي: أن أهل الجاهلية كان الولي إذا زوجها فإن كانت معه في العشرة لم يعطها من مهرها كثيرا ولا قليلا، وإن كانت غريبة حملها على بعير إلى زوجها ولم يعطها شيئا غير ذلك البعير؛ فنزل: { وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً }
Tafsir surat an-Nisa ayat 4 menurut tafsir Ibn Katsir:[5]
Firman Allah Ta'ala, "Berikanlah kepada wanita maharnya sebagai kewajiban."Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan nihlah ialah mahar. Ada lagi yang mengatakan bahwa nihlah berarti kewajkiban yang ditentukan besarnya. Dalam percakapan orang Arab, nihlah berarti  sesuatu yang wajib. 
 Allah berfirman, "Janganlah kamu mengawini wanita kecuali dengan memberan sesuatu kepadanya secara wajib."  Tidak selayaknya menyebut mahar dengan sebutan bohong dan tidak benar. Seorang laki-laki harus memberikan mahar yang disukainya. Jika seorang istri berbaik hati dengan memberikan mahar atau memberikan sebagiannya, setelah mahar  itu disebutkan kuantitasnya, maka suami  dapat memakannya sebagai makanan yang halal lagi baik. 
 Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman, " Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan sukarela, maka makanlah pemberian itu  sebagai makanan yang halal lagi baik." Hasyim menriwayatkan dari Sayar, dari Abu Shalih , dia berkata, "Ada kebiasaan jika seorang ayah mengawinkan putrinya , maka dia mengambil maharnya sedangkan anaknya sendiri tidak. Maka Allah melarang perbuatan demikian dan menurunkan ayat "Dan berikanlah kepada wanita maharnya sebagai kewajiban. " Demikian pula menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir.
    B.     Term-term yang semakna dengan Mahar[6]
a.       Shadaq (mahar) berasal dari kata shadq yang artinya sangat keras pergantiannya (bayarannya) serta sangat mengikat, sebab maskawin  tidak dapat gugur  dengan  rela-merelakan(taradli).[7]
Dalam bahasa Arab terma mahar jarang digunakan, kalangan ahli fiqh lebih sering menggunakan kata "shadaq" tetapi para ulama menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antarashadaq dan mahar. Namun ada yang menegaskan bahwa  shadaq merupakan sesuatu yang wajib karena nikah, sedangkan mahar merupakan sesuatu yang wajib karena selain nikah, seperti wathi' subhat, persusuan, dan menarik  kesaksian.[8]
Dalam al-Qur'an, lafadz shadaq terdapat pada surat an-Nisa ayat 4:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
b.      Nihlah. Nihlah berarti pemberian, disebut nihlah karena seorang wanita bersenang-senang dengan suami seperti halnya suami juga. Bahkan seorang wanita lebih banyak mendapat kesenangan seakan-akan ia mengambil maskawin tanpa imbangan apapun.[9]
Dalam al-Qur'an, lafadz shadaq terdapat pada surat an-Nisa ayat 4:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
c.       Faridhah. Ibnu 'Abbas, Qatadah, Ibnu Juraij, Ibnu Zaid mengartikan nihlah denganfaridhah yang berarti suatu kewajiban yang harus dipenuhi.[10]
Dalam al-Qur'an, lafadzfaridhah yang berarti nihlah terdapat pada surat an-Nisa ayat 4:
 وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
d.      Ajr, Pada umumnya, term-term yang semakna dengan mahar hanyalah shadaq dan nihlah, namun  ada ayat al-Qur'an ada lafadz ajr yang seharusnya bermakna upah tapi bermakna mahar bagi hamba sahaya perempuan yang hendak dinikahi,  yang disamping itu  harus atas izin tuannya, juga harus dibayar maharnya.  Lafadz ajr yang mempunyai makna mahar ini terdapat pada surat an-Nisa ayat 5:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٤)
Artinya: "Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
   C.    Macam-Macam Mahar[11]
1 .      Mahar Musamma, yaitu mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya dalam shighat akad. Mahar musamma ada dua macam:
a.       Mahar musamma mu'ajjal, yakni mahar yang segera diberikan oleh calon suami kepada calon  istrinya .
b.      Mahar musamma ghair muajjal, yakni mahar  yang pemberiannya ditangguhkan.
2.      Mahar Mitsil, yaitu mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri karena pada waktu akad nikah jumlah mahar belum ditetapkan bentuknya.
Hal ini seperti yang dijelaskan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 237:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”
   D.    Bentuk Mahar (Maskawin)
Sesuatu yang dapat dijadikan maskawin itu ada beberapa macam, diantaranya sebagai berikut:
1.      Dengan barang.  pembahasan tentang pembolehan memberi mahar dengan berupa barang telah diterangakan dalam hadits:
تزوج ولوبخاتم من حديد. (رواه البخارى)
“Menikahlah meski hanya dengan sebuah cincin dari besi.”  (HR. Bukhari)[12]
2.      Dengan Mata uang. Pembolehan tentang pemberian mahar berupa  mata uangsebagaimana yang telah diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya “Dari AbuSalamah ra. Ia berkata “Pernah aku bertanya kepada Aisyah berapa maskawin Rasulullah SAW?" Aisyah menjawab, "maskawin yang diberikan beliau kepada istri-istri beliau adalah 12 auqiyah dan senasysya." Ia berkata lagi, "Tahukah engkau apakah nasysya itu?" Aku menjawab,“tidak”, lantas ia katakan bahwa satu nasya itu ialah setengah auqiyah maka jumlah semuanya itu ialah 500 dirham.” (HR Muslim dan Abu Dawud)[13]
3.      Dengan Pekerjaan. Pembolehan tentang pemberian mahar berupa pekerjaan sebagaimana telah di jelaskan dalam hadits yang artinya “Dari Sahal bin Sa’id ra. Ia berkata dalam kisah seorang laki-laki yang akan menikahi seorang perempuan dan tak ada padanya sesuatu yang dapat dijadikannya maskawin, Rasulullah SAW bertanya , “Adakah engkau hafal al-Quran?" Ia menjawab, “aku hafal surat itu dan surat ini" Rasulullah SAW bersabda, "Maka sungguh telah engkau jadikan dia dan pada satu riwayat disebutkan pergilah sesungguhnya telah aku nikahkan milik engkau dengan apa yang ada pada engkau dari al-Quuran, engkau dengan dia ajarkanlah kepadanya ayat al-Quran itu." (HR Muslim)[14]
4.      Dengan makanan atau bahan. Pembolehan pemberian mahar berupa makanan atau bahan seperti yang telah dijelaskan Nabi dalam sebuah hadits yang artinya "Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda orang yang telah memberikan tepung atau tamar untuk maskawin perempuan maka halalah perempuan itu baginya." (HR Abu Dawud)[15]
5.      Dengan memerdekakan. Pembolehan pemberian mahar berupa memerdekakan seperti yang telah dijelaskan Nabi dalam sebuah hadits yang artinya, "Dari Anas r.a, bahwasanya Nabi SAW telah memerdekakan Shafiyah (istrinya dan) beliau jadikan kemerdekaan itu sebagai maskawinnya." (HR Bukhari dan Muslim)[16]

   E.     Kedudukan Mahar
a.       Mahar tidak termasuk rukun nikah.
Mahar tidak termasuk rukun nikah, jadi bukan seperti jual beli. Karena penyebutan harga dimasukkan ke dalam rukun jual beli.[17] Mahar tidak termasuk rukun dan syarat pernikahan, akan tetapi merupakan kewajiban suami untuk membayarnya.[18]
b.      Mahar merupakan hak mempelai wanita. Mahar merupakan salah satu hak mempelai wanita dan menjadi kewajiban mempelai laki-laki.[19]
Hak  suami merupakan kewajiban istri, sedangkan kewajiban suami merupakan hak yang harus diterima istri. Hak istri terhadap suaminya terdiri dari:
1.      Hak kebendaan, yaitu terdiri dari nafkah dan mahar
2.      Hak rohaniah, seperti melakukannya dengan adil jika suami berpologami dan tidak boleh membahayakan istri.
c.       Mahar merupakan bentuk pengangkatan harkat dan martabat seorang wanita.[20]

Salah satu dari usaha Islam dalam memerhatikan dan menghargai kedudukan wanita adalah adanya pembayaran mahar, sedangkan dari segi aktivitas   rumah tangga, istri diberikan wewenang untuk mengurusi rumah tangganya.Berbeda dengan keadaan di zaman Jahiliyyah, hak-hak perempuan dihilangkan dan disia-siakan sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya. Hak mahar pun tidak berlaku, perempuan hanyalah barang dagangan yang dengan mudah dibeli untuk dinikmati tubuhnya, jika telah bosan, perempuan itu akan dijual kepada yang menghendakinya, bahkan dijadikan bahan taruhan dalam perjudian.

   F.     Hikmah Disyareatkannya Mahar
Diantara hikmah disyareatkannya mahar adalah:
1.      Sebagai ganti dari dihalalkannya bersetubuh dengan suaminya. Jika suami  telah bercampur, maka istrinya berhak mendapatkan mahar mitsil sepenuhnya. [21]Dan wajib membayar mahar sepenuhnya ialah orang-orang yang telah bercampur dengan istrinya.[22]
2.      Sebagai tanda hormat sang mempelai pria (calon suami) kepada mempelai wanita (calon istri). Pemberian mahar dalam Islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan yang sejak zaman Jahiliyyah telah diinjak-injak harga dirinya.[23]
3.      Sebagai pembuktian tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberi nafkah. Hal ini telah diterangkan dalam surat an-Nisa ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (٣٤)
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
4.      Menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada istrinya, karena mas kawin itu sifatnya pemberian, hadiah, atau hibah yang oleh al-Qur’an diistilahkan dengan nihlah(pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita. Seperti yang telah dijelaskan oleh Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 4:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

BAB III
KESIMPULAN
Menurut istilah, mahar adalah  sebutan bagi suatu harta yang wajib atas seorang laki-laki bagi wanita sebab adanya suatu akad (nikah)  atau persetubuhaan. Dalam al-Qur'an penjelasan tentang mahar terdapat pada surat an-Nisa ayat 4 :
نِحْلَةً وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (٤)
Term-term yang searti dengan mahar yaitu shadaq,nihlah. faridhah. dan ajr. Mahar ada dua macam yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Bentuk Maskawin bisa berupa barang,mata uang, pekerjaan, dan dengan memerdekakan.
Mahar tidak termasuk rukun nikah, mahar tidak termasuk rukun nikah, mahar merupakan hak mempelai wanita dan mahar merupakan salah satu hak mempelai wanita dan menjadi kewajiban mempelai laki-laki, dan mahar merupakan bentuk pengangkatan harkat dan martabat seorang wanita.
Diantara hikmah disyareatkannya mahar adalah sebagai ganti dari dihalalkannya bersetubuh dengan suaminya, sebagai tanda hormat sang mempelai pria (calon suami) kepada mempelai wanita (calon istri), sebagai tanda kedudukan wanita telah  menjadi hak suami, sebagai pembuktian tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberi nafkah dan mahar untuk menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada istrinya.







DAFTAR PUSTAKA
ü  Ayyub Hasan. Fiqih Keluarga. (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2001)
ü  Fuad Muhammad. Fiqih Wanita. (Tt:Lintas Media, 2007)
ü  Mas’ud Ibn dan Abidin Zainal S. Fiqih Mazhab Syafi’i  (Bandung:Pustaka Setia)
ü  Qurays Shihab M. Ensiklopedia Al-Qur'an. (Jakarta:Lentera Hati,2007).
ü  Ar-Rifa'i Nasib Muhammad. Tafsiru al-Aliyyul Qadir li ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir.Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Drs. Syihabuddin (Jakarta:GemaInsani, 2007).
ü  Saebani Ahmad Deni. Fiqh Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001)








[1] .Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001) Hlm. 260.
[2] .Muhammad Fuad. Fiqih Wanita. (Tt:lintas media, 2007) Hlm. 397.
[3].Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001) Hlm. 261.
[4] .Pdf.
[5] .Muhammad Nasib ar-Rifa'i. Tafsiru al-Aliyyul Qadir li ikhtishari Tafsir Ibnu Katsir. Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Drs. Syihabuddin (Jakarta:Gema Insani, 2007). Hlm 651.
[6].Muhammad Fuad. Ibid Hlm. 397.
[7]Ibid.
[8] . Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001) Hlm. 260. 
[9] . Muhammad Fuad. Fiqih Wanita. (Tt:Lintas Media, 2007) Hlm. 397.
[10]M. Qurays Shihab. Ensiklopedia Al-Qur'an. (Jakarta:Lentera Hati,2007). Hlm. 726.

[11] Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. (Bandung:Pustaka Setia,2001) Hlm. 276. 
[12] . Syaikh Hasan Ayyub. Fiqih Keluarga. (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2001) Hlm. 68
[13]. Drs. H.Ibn Mas’ud dan Drs. H.Zainal Abidin S. Fiqih Mazhab Syafi’i  (Bandung:Pustaka Setia,2000)Hlm.278
[14]. Ibid. Hlm. 279-280
[15]. Ibid.
[16]Ibid
[17] . Muhammad Fuad. Fiqih Wanita. (Tt:lintas media, 2007) Hlm. 401.
[18] . Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. Hlm. 276.
[19] . Ibid. Hlm. 280.
[20] . Ibid.
[21]. Syaikh Hasan Ayyub. Fiqih Keluarga. (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2001) Hlm. 72.
[22] . Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. Hlm. 266.
[23]Drs. Deni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat. Hlm. 262.

1 komentar:

  1. Top Bet in Hollywood, LA - Mapyro
    See what's popular 논산 출장안마 at Hollywood Casino Hollywood 양산 출장마사지 in LOUISIANA, LA. 양산 출장샵 Filter by: 안동 출장안마 Featured restaurants. Mapyro has a total of 3 restaurants 서귀포 출장샵 and 2 bars.

    BalasHapus